Berita  

TERBONGKAR! Polres Malang Ungkap Komplotan Spesialis Pencuri Baterai Tower

17 Lokasi Diduga Jadi Sasaran, Kerugian Ditaksir Rp432 Juta

TERBONGKAR! Polres Malang Ungkap Komplotan Spesialis Pencuri Baterai Tower
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri didampingi Kasatreskrim AKP Hafiz Prasetia Akbar saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan dugaan pencurian baterai tower telekomunikasi di Mapolres Malang.

MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap dugaan aksi komplotan spesialis pencurian baterai lithium pada tower telekomunikasi yang diduga telah beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam proses pengejaran petugas.

Kasus ini menjadi perhatian karena selain menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp432 juta, aksi pencurian terhadap baterai cadangan Base Transceiver Station (BTS) juga berpotensi mengganggu layanan telekomunikasi yang digunakan masyarakat.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan dugaan pencurian baterai tower milik operator telekomunikasi di Desa Gunung Ronggo, Kecamatan Tajinan, yang terjadi pada Jumat (31/7/2026) dini hari.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, kami menduga para pelaku memiliki keterkaitan dengan sedikitnya 17 lokasi kejadian yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Malang,” ujar AKBP Rulian Syauri saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (7/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para terduga pelaku diduga memilih tower telekomunikasi yang berada di lokasi minim aktivitas masyarakat dan memiliki pengawasan terbatas.

Setelah memastikan situasi relatif sepi, mereka diduga merusak sistem pengaman tower, memutus kabel alarm, kemudian mengambil baterai lithium yang berfungsi sebagai sumber daya cadangan apabila terjadi pemadaman listrik.

“Modus yang digunakan adalah memilih tower yang lokasinya sepi, kemudian merusak pengaman dan membawa baterai lithium yang berada di dalam shelter tower,” jelas Kapolres.

Polisi mengungkap, setiap unit baterai lithium memiliki nilai ekonomis sekitar Rp16 juta. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, baterai tersebut diduga dijual dengan harga sekitar Rp1 juta per unit kepada pihak lain di luar daerah melalui jasa pengiriman.

“Dugaan sementara, barang hasil kejahatan dijual jauh di bawah harga pasar. Hal ini masih terus kami dalami, termasuk pihak-pihak yang menerima atau membeli barang tersebut,” kata AKBP Rulian.

Akibat serangkaian dugaan pencurian tersebut, total kerugian yang dialami pihak operator telekomunikasi diperkirakan mencapai sekitar Rp432 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial AF (25), MA (35), dan RP (29).

Ketiganya diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Malang. Sementara seorang lainnya masih berstatus DPO dan terus dilakukan pengejaran.

Menurut penyidik, masing-masing terduga pelaku memiliki pembagian peran berbeda.

Dua orang diduga bertugas membongkar tower dan mengambil baterai, sedangkan satu lainnya diduga berperan mengirim sekaligus menjual barang hasil dugaan pencurian.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan penadah maupun pihak pembeli,” terang Kapolres.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif menyusul meningkatnya laporan kehilangan baterai tower telekomunikasi di berbagai wilayah Kabupaten Malang.

“Dari banyaknya laporan yang masuk, kami melakukan analisis pola kejadian hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang yang saat ini sedang menjalani proses hukum,” jelas AKP Hafiz.

Selain mengamankan para terduga pelaku, penyidik juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit baterai lithium Huawei 100 Ah, dua unit sepeda motor, linggis, gunting besi, palu, obeng, kunci inggris, kunci pipa, serta sejumlah peralatan lain yang diduga digunakan untuk membongkar sistem pengamanan tower.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara juga mengungkap bahwa para terduga pelaku bukan berasal dari kalangan teknisi tower telekomunikasi.

Mereka diketahui bekerja sebagai pekerja serabutan dan kuli bangunan.

Penyidik menduga mereka mulai melakukan aksi tersebut setelah mengetahui baterai tower relatif mudah dilepas dan memiliki nilai jual.

Namun demikian, kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dan dengan cara merusak.

Seluruh proses hukum masih berlangsung, sementara kepolisian menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pencurian baterai tower telekomunikasi dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu bentuk kejahatan yang mendapat perhatian aparat penegak hukum di berbagai daerah di Indonesia.

Selain menimbulkan kerugian ekonomi bagi perusahaan penyedia layanan telekomunikasi, hilangnya baterai cadangan BTS juga berpotensi mengganggu kestabilan jaringan komunikasi, terutama ketika terjadi pemadaman listrik.

Karena itu, pengamanan infrastruktur telekomunikasi menjadi bagian penting dalam mendukung layanan komunikasi masyarakat, aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan publik yang kini semakin bergantung pada konektivitas digital.

Polres Malang menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *