Jadikabar.id || Magelang – (Jumat,03/07/2026) Seorang pria berusia 23 tahun asal Magelang, Jawa Tengah, menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.
Pelaku memanfaatkan relasi kuasa dengan mengancam akan menghentikan pembiayaan hidup korban apabila menolak memenuhi keinginannya.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah, Kombes Nunuk Setiyowati, mengatakan pelaku berinisial D telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.
“Kasus kekerasan dengan korban laki-laki, tersangka sudah kami tahan itu lokasinya ada di Magelang,” kata Kombes Nunuk, Jumat (3/7).
Menurut Nunuk, kasus tersebut terungkap sekitar tiga bulan lalu. Aksi kekerasan seksual itu tidak hanya terjadi sekali, melainkan dilakukan berulang kali ketika korban masih berada dalam posisi bergantung kepada pelaku.
“Jadi seorang ayah tiri melakukan kekerasan seksual, sodomi kepada anak tirinya,” ujar Kombes Nunuk.
Ia menjelaskan, pelaku memanfaatkan ketergantungan ekonomi korban sebagai alat untuk menekan dan memaksakan kehendaknya. Ancaman penghentian biaya hidup membuat korban tidak memiliki keberanian untuk melawan maupun menolak tindakan pelaku.
“Pelaku, dalam hal ini lebih inferior meminta, memaksa, dan sebagainya. Dia (korban, red) tidak punya kuasa, dia ada ketakutan dihentikan pembiayaan,” ujarnya.
Korban baru melaporkan kasus tersebut saat telah berusia 23 tahun. Sementara tindak kekerasan seksual yang dialaminya diketahui telah terjadi jauh sebelum laporan dibuat dan dilakukan lebih dari satu kali.
“Kejadian jauh sebelum itu, dan terjadi beberapa kali,” kata Kombes Nunuk.
Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Polda Jawa Tengah. Polisi menegaskan bahwa relasi kuasa, baik karena ketergantungan ekonomi maupun faktor lainnya, kerap menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Abrian Tamtama













