Berita  

Tujuh Fraksi DPRD Simalungun Sepakat P-APBD 2026, Anton: Anggaran Harus Dirasakan Langsung Masyarakat

Tujuh Fraksi DPRD Simalungun Sepakat P-APBD 2026, Anton: Anggaran Harus Dirasakan Langsung Masyarakat
7 fraksi sepakat adanya RAPBD Perubahan 2026 kab. Simalungun

JADIKABAR, SIMALUNGUN – Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Simalungun menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat fraksi yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Simalungun, Rabu (30/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Sugiarto, didampingi Wakil Ketua DPRD S. Samrin Girsang, Bona Uli Rajagukguk dan Jefra Manurung. Para anggota DPRD Kabupaten Simalungun turut hadir dalam rapat tersebut.

Dari unsur eksekutif, hadir Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih bersama para asisten dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Persetujuan terhadap Ranperda P-APBD 2026 disampaikan melalui masing-masing juru bicara fraksi. Fraksi Golkar disampaikan Abdul Razak Siregar, Fraksi PDI Perjuangan oleh Arifin Panjaitan, Fraksi Gerindra oleh Erwin Parulian Saragih, Fraksi NasDem oleh Bernhard Damanik, Fraksi Demokrat oleh Hotman Sipayung, Fraksi Perindo oleh Joel Sinaga, serta Fraksi Simalungun Madani oleh Eko Satria Simanjuntak.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan pendapatnya, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD Kabupaten Simalungun terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, terutama pimpinan fraksi dan Badan Anggaran, atas berbagai masukan, saran, koreksi serta perhatian selama proses pembahasan.

Anton menyebut pembahasan Ranperda P-APBD 2026 telah melewati berbagai tahapan dengan proses yang cukup panjang. Dalam proses tersebut, kata dia, perbedaan pandangan, usulan maupun pendekatan terhadap sejumlah kebijakan anggaran merupakan hal yang wajar.

“Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah kita laksanakan melalui berbagai tahapan dan proses yang cukup panjang. Tentu terdapat perbedaan pandangan, usulan maupun pendekatan terhadap sejumlah kebijakan anggaran. Namun, perbedaan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Bupati.

Menurut Anton, yang terpenting adalah bagaimana berbagai pandangan tersebut dapat dipertemukan dalam semangat kebersamaan sehingga kebijakan anggaran yang ditetapkan mampu menjawab kebutuhan daerah.

Ia menegaskan skala prioritas program dan kegiatan dalam Perubahan APBD 2026 harus diarahkan agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Tujuan akhirnya adalah agar anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Simalungun,” tegasnya.

Usai persetujuan bersama tersebut, Anton mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak menganggap proses P-APBD berhenti pada pengesahan dokumen.

Menurutnya, perangkat daerah perlu meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam pelaksanaan anggaran sekaligus mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan.

Kualitas belanja daerah juga menjadi perhatian. Setiap penggunaan anggaran harus dilakukan secara tepat sasaran, tepat waktu, transparan, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Setelah persetujuan bersama ini, proses tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Kita harus memastikan seluruh kebijakan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara konsisten dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Anton.

Bupati juga mengajak seluruh pihak menyikapi setiap perbedaan yang muncul selama proses pembahasan secara arif dan bijaksana. Perbedaan tersebut, menurutnya, harus menjadi bagian dari proses menyatukan persepsi dalam menentukan arah pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Kabupaten Simalungun.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Simalungun, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu, tenaga, pikiran dan perhatian dalam seluruh rangkaian pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ucapnya.

Dengan disetujuinya Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026, tahapan selanjutnya adalah penyampaian rancangan tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menjalani proses evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persetujuan tujuh fraksi tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan penyempurnaan kebijakan anggaran daerah. Selanjutnya, perhatian diarahkan pada bagaimana anggaran yang telah disepakati dapat diterjemahkan menjadi program yang berjalan efektif dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Simalungun.
Kontributor: Aswan Nasution

Penulis: AswanEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *