Jadikabar.id || JAKARTA – Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., memanfaatkan audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia untuk mendorong percepatan penyelesaian tata batas kawasan hutan di Kota Sungai Penuh. Langkah tersebut dilakukan guna memberikan kepastian hukum bagi pembangunan daerah, terutama pengembangan destinasi wisata Bukit Khayangan dan investasi daerah.
Dalam audiensi yang berlangsung di Jakarta, Senin (20/7/2026), Alfin hadir bersama Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. Pertemuan itu membahas sinkronisasi data, penyelesaian persoalan batas kawasan hutan, serta penyesuaian dengan rencana tata ruang daerah.
Alfin menjelaskan bahwa terbitnya SK Nomor 6613 telah memengaruhi luasan wilayah Kota Sungai Penuh yang berbatasan dengan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Kondisi tersebut berdampak pada sejumlah program pembangunan, termasuk pengembangan infrastruktur pariwisata dan investasi.
Menurutnya, keberadaan sebagian kawasan Bukit Khayangan yang masuk dalam batas kawasan TNKS menjadi salah satu kendala utama dalam pengembangan destinasi wisata unggulan Kota Sungai Penuh.
“Peninjauan kembali batas kawasan TNKS yang masuk ke dalam kawasan destinasi wisata Bukit Khayangan sangat penting dilakukan. Kondisi ini menjadi salah satu kendala dalam pengembangan objek wisata unggulan Kota Sungai Penuh yang telah dikenal luas oleh masyarakat,” ujar Alfin.
Ia menegaskan, ketidakjelasan batas kawasan hutan turut menghambat pembangunan sejumlah infrastruktur pendukung pariwisata, termasuk akses jalan menuju kawasan Bukit Khayangan. Selain itu, kondisi tersebut juga memengaruhi pengelolaan objek wisata dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
Sebagai bentuk keseriusan menyelesaikan persoalan tersebut, Pemerintah Kota Sungai Penuh telah melakukan berbagai upaya. Pada 12 Januari 2026, Pemkot Sungai Penuh menggelar audiensi dengan Kementerian Kehutanan RI untuk membahas persoalan yang sama.
Menindaklanjuti arahan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Pemkot Sungai Penuh juga membentuk kepanitiaan penetapan tata batas. Langkah ini bertujuan mempercepat proses pengukuhan kawasan hutan sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui audiensi dengan Kementerian LH/BPLH, Alfin berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan penuh agar penyelesaian tata batas kawasan hutan segera terealisasi. Kepastian batas kawasan dinilai penting untuk mendukung pembangunan daerah, mempercepat investasi, serta membuka ruang pengembangan sektor pariwisata dan infrastruktur yang lebih luas di Kota Sungai Penuh.
Audiensi tersebut turut dihadiri sejumlah perangkat daerah Kota Sungai Penuh, di antaranya BAPPERIDA, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Sungai Penuh. (Pai)













