Enam Anak Diamankan Polisi, Kasus Kekerasan di Kota Magelang Tewaskan Satu Korban

Avatar photo

Jadikabar.id || KOTA MAGELANG – Polres Magelang Kota mengamankan enam anak yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan antarkelompok yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kota Magelang, pada Sabtu dini hari, 12 September 2026.

Kasat PPA-PPO Polres Magelang Kota AKP Riana Adhyaksari mengatakan, keenam anak yang diamankan masing-masing berinisial RIA (16), FA (15), KE (16), RK (15), RY (16), dan DD (15). Seluruhnya diketahui merupakan warga Kabupaten Magelang.

“Ke-enam anak pelaku yang kami amankan di antaranya berinisial RIA (16), FA (15), KE (16), RK (15), RY (16) dan DD (15). Mereka semua warga Kabupaten Magelang,” kata Riana, Selasa (6/10/2026).

Menurut polisi, kasus tersebut bermula dari komunikasi melalui media sosial yang berkaitan dengan rencana aksi tawuran. Salah satu anak yang diamankan disebut lebih dahulu melakukan komunikasi melalui Instagram untuk mencari kelompok yang bersedia melakukan tawuran.

Setelah komunikasi berlangsung, kedua kelompok kemudian menyepakati lokasi pertemuan di wilayah Kota Magelang. Saat berada di Jalan Gatot Subroto, terjadi kejar-kejaran antarkelompok yang menggunakan sepeda motor.

Dalam rangkaian kejadian tersebut, korban yang mengendarai sepeda motor bersama seorang rekannya terjatuh. Akibat kejadian itu, satu korban meninggal dunia. Sementara korban lainnya mengalami luka pada bagian kepala, tangan, kaki, punggung, dan perut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak, memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta mengamankan sejumlah barang bukti. Dari hasil penyelidikan tersebut, enam anak yang diduga terlibat kemudian diamankan.

Sejumlah barang bukti yang disita polisi antara lain beberapa unit sepeda motor, pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian, senjata tajam jenis celurit, serta sebatang besi pipa.

Riana mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing anak dalam perkara tersebut. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk menelusuri rangkaian komunikasi melalui media sosial yang menjadi awal pertemuan antarkelompok.

“Penanganan perkara ini masih terus kami dalami, termasuk peran masing-masing anak. Karena yang berhadapan dengan hukum masih berusia anak, seluruh proses kami lakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dan tetap memperhatikan hak serta kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, para anak yang berhadapan dengan hukum disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 262 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ancaman hukumannya, pidana kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” pungkas Riana.

Abrian Tamtama

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *