TULUNGAGUNG, jadikabar.id – Banjir yang melanda sejumlah aliran sungai di Kecamatan Rejotangan dalam beberapa hari terakhir berujung pada pengungkapan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Polres Tulungagung mengamankan satu unit ekskavator dan satu unit truk di wilayah Desa Blimbing, Rejotangan, pada Senin 2 Nopember 2026. Seorang pria berinisial SP (44), warga setempat, diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto mengatakan, pengungkapan itu bermula dari penyelidikan penyebab banjir yang terjadi akibat curah hujan tinggi.
“Setelah hujan deras dan banjir di beberapa titik, kami lakukan penyelidikan. Di lapangan kami temukan aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin,” kata Wiwin saat konferensi pers di Mapolres.
Selain alat berat dan truk, polisi juga mengamankan dua palu, satu linggis, dan satu ponsel yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba.
Wiwin menambahkan, pihaknya akan menggelar apel siaga bersama TNI dan pemerintah daerah untuk mengantisipasi potensi bencana di tengah musim hujan.
“Kami imbau masyarakat ikut menjaga lingkungan dan melapor jika melihat aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan,” ujarnya.
Sebelumnya, banjir sempat menggenangi sejumlah titik di Rejotangan setelah intensitas hujan meningkat. Polisi menyebut masih mendalami apakah aktivitas penambangan tersebut berkaitan langsung dengan pendangkalan sungai. (Malik)













