SP3 Terbit, Mantan Kadis LH Tulungagung Santoso Pilih Maafkan Pelapor dan Utamakan Jalan Damai

Jadikabar.id || TULUNGAGUNG – Babak baru perjalanan hukum Santoso berakhir dengan kelegaan. Laporan yang sempat menyeret namanya ke ranah pidana kini resmi dihentikan penyidik. Keputusan penghentian tersebut diambil setelah polisi tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

Keputusan itu diperkuat dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Dokumen tersebut menjadi penanda bahwa perkara yang dilaporkan terhadap Santoso tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Pendamping hukum Santoso, Aris Krisbiantoro, menyambut positif keputusan tersebut. Ia menilai korps Bhayangkara telah menjalankan seluruh tahapan secara objektif dan profesional, mulai dari klarifikasi awal hingga pemeriksaan sejumlah saksi yang mengetahui duduk persoalan.

Dari proses itu, kata Aris, tidak ada satu pun keterangan maupun bukti yang mengarah pada adanya tindak pidana yang dilakukan kliennya. Fakta-fakta yang muncul justru menunjukkan sebaliknya.

“Kami melihat penyidik sangat cermat. Semua saksi diperiksa, semua tahapan dilalui sesuai aturan. Hasilnya memang tidak ada pidana di situ,” terang Aris, Minggu 1 Nopember 2026

Meski posisinya kini berada di atas angin karena telah mengantongi SP3, Santoso tidak serta-merta mengambil langkah balasan. Ia mengaku masih menimbang secara matang apakah akan melaporkan balik pihak yang sebelumnya membuat laporan terhadap dirinya.

Menurutnya, keputusan tersebut tidak bisa diambil sendiri. Ia harus berembuk dengan keluarga dan tim yang selama ini mendampinginya. Tercatat ada enam orang penasihat hukum yang mengawal kasus ini dari awal.

Aris menambahkan, pihaknya tidak ingin gegabah. Semua opsi masih dikaji, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum balik jika memang diperlukan. Namun, untuk saat ini, pihaknya lebih mengedepankan penyelesaian yang humanis.

Alasannya, kedua belah pihak yang berseteru merupakan warga Tulungagung. Jika konflik terus diperpanjang melalui jalur litigasi, dikhawatirkan akan merusak tatanan sosial dan hubungan persaudaraan di masyarakat.

Karena itu, perdamaian menjadi tawaran utama. Santoso bahkan secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk tidak melanjutkan persoalan ke ranah hukum, dengan catatan pihak pelapor juga bisa legawa menerima keputusan SP3 dari kepolisian.

“Prinsip kami kekeluargaan. Kalau mereka bisa menerima bahwa kasus ini memang tidak ada pidananya dan sudah dihentikan polisi, kami pun tidak akan berpikir untuk melapor balik,” kata Santoso yang juga pernah menjadi Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung.

Ia menceritakan, jauh sebelum laporan itu masuk ke polisi, sebenarnya sudah ada iktikad baik untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah. Beberapa kali pertemuan untuk mediasi sudah diupayakan, namun belum membuahkan kesepakatan karena beban penyelesaian dinilai timpang.

Kini, setelah ada kepastian hukum lewat SP3, Santoso berharap semua pihak bisa menahan diri dan mengakhiri perselisihan. Baginya, menjaga kerukunan dan persatuan antar sesama warga Tulungagung jauh lebih berharga dibanding terus bersengketa di pengadilan. (Malik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *