MAGELANG, JadiKabar. Id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menetapkan penahanan terhadap dua pimpinan Rumah Sakit Umum (RSU) Padma Lalita terkait dugaan tindak pidana korupsi melalui praktik klaim fiktif atau phantom billing kepada BPJS Kesehatan. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp22,19 miliar.
Dua orang yang kini berstatus tersangka tersebut masing-masing berinisial TW selaku Direktur RSU Padma Lalita dan BM yang menjabat sebagai Wakil Direktur sekaligus anak TW. Keduanya mulai menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang sejak Selasa (3/11/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, Vidi Pradinata, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari temuan ketidaksesuaian dokumen pengajuan klaim rumah sakit pada 2023. Saat itu, verifikator BPJS Kesehatan Cabang Magelang menemukan sejumlah kejanggalan dalam administrasi klaim yang diajukan RSU Padma Lalita.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya nama-nama pasien yang tercatat dalam dokumen klaim, tetapi ternyata tidak pernah mendapatkan pelayanan medis maupun menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
” Ditemukan bahwa pasien-pasien tersebut tidak pernah berobat atau dirawat di RSU Padma Lalita,” jelas Vidi saat memberikan keterangan di kantor Kejari Kabupaten Magelang, Selasa malam.
Rekayasa Rekam Medis Sejak 2017
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa TW yang menjabat sebagai direktur pada periode 2000 hingga 2023 diduga mulai menjalankan modus tersebut setelah membuat program pengobatan gratis sekitar 2017.
Program itu kemudian disertai pembuatan rekam medis yang tidak sesuai fakta. TW diduga menginstruksikan sejumlah pegawainya untuk memasukkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) fiktif ke dalam aplikasi VClaim milik BPJS Kesehatan.
Praktik tersebut berlangsung hingga 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, tercatat sebanyak 16.930 SEP palsu yang dimasukkan, mencakup klaim pelayanan pasien rawat jalan maupun rawat inap.
TW juga diduga terlibat langsung dalam pencairan dana klaim yang ditransfer ke rekening RSU Padma Lalita. Dana tersebut selanjutnya diserahkan kepada BM untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta melunasi berbagai kewajiban utang milik TW.
“Uang diberikan ke BM untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar seluruh utang TW,” ungkap Vidi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Magelang, Ferdi Ferdian Dwirantama, menyampaikan bahwa penyidik turut menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebanyak 22 sertifikat kepemilikan aset atas nama TW dan BM yang saat ini menjadi jaminan perbankan akan disita untuk kepentingan penyidikan. Berdasarkan informasi dari pihak bank, nilai keseluruhan aset tersebut diperkirakan mencapai Rp200 miliar, termasuk bangunan RSU Padma Lalita.
BM Dijemput Paksa, Keduanya Ajukan Penangguhan
Sebelum dilakukan penahanan, penyidik Kejari Kabupaten Magelang telah melayangkan empat kali surat pemanggilan kepada BM. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga tim penyidik melakukan penjemputan paksa pada Selasa (3/11/2026).
Berbeda dengan BM, TW sebelumnya dinilai memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif ketika masih berstatus saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Vidi menegaskan bahwa tindakan penjemputan paksa terhadap BM bukan karena yang bersangkutan berstatus buronan, melainkan akibat ketidakhadirannya dalam empat panggilan resmi penyidik.
“Mereka bukan buron,” tegasnya.
Dalam perkara ini, TW dan BM dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Di sisi lain, pihak keluarga TW telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang berusia 74 tahun. TW disebut memiliki ketergantungan terhadap obat-obatan tertentu serta harus menjaga pola konsumsi makanan karena kondisi kesehatannya.
Melalui pihak keluarga, TW menyatakan kesediaannya untuk tetap mengikuti proses hukum dan berjanji tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat penyidikan.
Permohonan serupa juga diajukan oleh BM. Ia menyatakan akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum serta berkomitmen tidak melarikan diri apabila permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.
Satria menyampaikan bahwa BM mengaku kebingungan atas penetapan status tersangka karena merasa tidak melakukan kesalahan. Meski demikian, pihaknya belum memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pernyataan tersebut.
“BM sendiri bilang bingung karena merasa tidak bersalah. Saya belum detail kenapa dia berkata seperti itu,” kata Satria.
Hingga kini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan di Kejari Kabupaten Magelang, termasuk penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara klaim fiktif BPJS Kesehatan tersebut.













