Bangkalan, jadikabar.id – Gelombang perlawanan hukum resmi ditabuh oleh kubu Mas Figar terhadap saudara H, Diduga kuat sengaja menyebarkan fitnah dan melakukan penipuan berkedok agama di media cetak serta online, saudara H kini resmi dilaporkan ke Polres Bangkalan Tindakan H dinilai tidak hanya merugikan korban secara personal tetapi juga berbahaya bagi kondusivitas masyarakat Madura.
Pihak Figar Ungkap Kebohongan
Kuasa hukumnya, Bachtiar Pradinata, membongkar habis kebohongan yang dinarasikan oleh pihak terlapor, kliennya tidak pernah sekalipun membuat pernyataan di media mana pun bahwa dirinya adalah Imam Mahdi.
Bachtiar juga menyentil kubu pelapor Sebelumnya yang sebenarnya tahu betul bahwa Mas Figar tidak pernah ikut-ikutan dalam perkumpulan kakak maupun mendiang ayahnya, Ia mengingatkan terlapor H agar belajar hukum dasar mengenai pertanggungjawaban pidana
“Secara hukum pidana perbuatan orang yang sudah meninggal tidak bisa ditanggung oleh ahli warisnya,Ini ranah pidana bukan perdata Jangan asal tembak dan melimpahkan kesalahan ke klien kami,”Ujarnya Bachtiar, Rabu (04/11/2026).
Kuas Hukum Terlapor Bachtiar Pradinata menilai, manuver saudara H yang menggoreng isu sensitif ini di Bangkalan, wilayah yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama, adalah tindakan provokatif yang egois.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jangan sampai nama baik coreng-moreng di mata publik luar hanya karena pernyataan satu orang (saudara H) yang terus menyudutkan klien kami,” tambahnya
Sementara Itu M. Sholeh Mengatakan Tudingan miring Mengatakan narasi yang dilemparkan saudara H ke publik adalah hoaks murni demi menjatuhkan reputasi Mas Figar.

“Soal tiket surga itu hoaks besar Kenyataannya Mas Figar selalu menyuruh kami rajin ibadah dan berpakaian sopan Sama sekali tidak ada ajaran sesat di sini,” Tutupnya.













