MALANG, JADIKABAR – Praktik penahanan ijazah karyawan kembali, terjadi di Kota Malang. PT Jatim Es, salah satu pabrik es tube terbesar yang beroperasi di Jl. Simpang Janti Barat I No.12, Sukun, Kota Malang, diduga kuat masih nekat menjalakan kebijakan ilegal dengan mewajibkan calon pegawai menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan selama masa kerja, Kamis (23/7/2026).
Padahal, praktik ini telah berulang kali dikecam dan secara tegas dilarang oleh pemerintah pusat maupun daerah. Oknum HRD berinisial A diduga menjalankan kebijakan sistematis yang merampas hak-hak pekerja ini.
Dari hasil wawancara beberapa karyawan, perusahaan berdahli penahanan dilakukan sebagai jaminan, dikarenakan karyawan membawa aset perusahaan. Meski begitu penahanan ijasah kepada karyawan tetap tidak bisa dibenarkan.
Melanggar Dua Aturan Sekaligus: SE Menaker dan Perda Jatim
Langkah nekat pabrik es tube tersebut setidaknya melanggar dua regulasi yang mengikat:
Pertama, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Dalam SE yang diterbitkan pada 20 Mei 2025 itu, Menaker Yassierli secara eksplisit melarang pemberi kerja mensyaratkan dan/atau menahan ijazah sebagai jaminan untuk bekerja. Menaker bahkan menegaskan bahwa penahanan ijazah tanpa alasan jelas adalah penggelapan dokumen yang berimplikasi pidana.
Kedua, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pasal 42 perda ini secara gamblang melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan, termasuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
Sanksi Berat Mengintai: Bui 6 Bulan atau Denda Rp 50 Juta!
Perusahaan yang terbukti melanggar tidak bisa lolos begitu saja. Pasal 79 ayat (1) Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2016 mengatur sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Emil Dardak: Penahanan Ijazah Itu Melanggar Hukum dan Tidak Etis!
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak pun angkat bicara. Ia dengan tegas meminta seluruh perusahaan di Jatim untuk tidak menjadikan ijazah pelamar maupun karyawan sebagai jaminan.
“Ada salah kaprah besar kalau ijazah itu digunakan sebagai jaminan pekerjaan. Ijazah tidak boleh digunakan sebagai jaminan, bahkan menunjukkan ijazah asli itu tidak diperkenankan,” tegas Emil.
Emil menekankan bahwa menahan ijazah itu melanggar hukum dan tidak relevan untuk pinjaman maupun kerja. Kasus penahanan ijazah di Jatim beberapa waktu lalu, kata Emil, sudah menjadi peringatan keras.
“Disnaker Jatim dan masing-masing daerah tentu harus melakukan pengawasan, meskipun prosesnya panjang tapi menjadi efektif,” pungkasnya.
Ini Bukan Pertama Kalinya, Sudah Saatnya Tindakan Tegas!
Praktik penahanan ijazah di lingkungan PT Jatim Es ternyata bukan kali pertama terjadi. Namun hingga kini, belum ada tindakan nyata dari pemerintah kota maupun provinsi terhadap pelanggaran berulang ini.
Dengan terbitnya SE Menaker dan adanya Perda Jatim yang mengatur sanksi pidana, seharusnya tidak ada lagi ruang bagi perusahaan untuk melakukan praktik biadab ini. Masyarakat dan para pegiat ketenagakerjaan menuntut tindakan tegas. Perusahaan yang terbukti melanggar harus dikenai sanksi maksimal, bukan sekadar mediasi yang tak berujung.
Para karyawan yang menjadi korban didorong untuk tidak takut melapor ke Dinas Ketenagakerjaan atau kepolisian. Sebab, seperti yang ditegaskan, negara harus selalu hadir di sisi rakyat.
Hanya dengan penegakan hukum yang konsisten, praktik penahanan ijazah yang telah menjadi momok bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia dapat diberantas tuntas.(tf/jk)













