TULUNGAGUNG, JADIKABAR.ID – Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tulungagung periode 2026–2031 memasuki tahap akhir. Setelah Panitia Seleksi mengumumkan 10 nama yang lolos seleksi pada Jumat (26/6/2026), perhatian publik kini tertuju kepada Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin yang memiliki kewenangan memilih lima nama untuk ditetapkan sebagai pimpinan Baznas.
Tahapan ini menjadi salah satu proses penting karena pimpinan Baznas memiliki peran strategis dalam mengelola penghimpunan dan pendistribusian zakat, infak, serta sedekah kepada masyarakat. Selain itu, Baznas juga menjadi mitra pemerintah daerah dalam mendukung program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat.
Berdasarkan hasil pengumuman panitia seleksi, sepuluh peserta yang dinyatakan lolos memiliki latar belakang yang beragam. Sebagian berasal dari kalangan tokoh organisasi kemasyarakatan, akademisi, mantan penyelenggara pemilu, mantan anggota legislatif, hingga pengelola zakat.
Di antara nama tersebut terdapat Miftachurohmah dan Duratul Mahnunin yang dikenal aktif di Muslimat NU Tulungagung. Ada pula Mohammad Fatah Masrun yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Tulungagung serta aktif di lingkungan PCNU Tulungagung.
Selain itu, terdapat Faruq Trifauzi yang pernah aktif di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serta Imam Khoirudin yang sebelumnya dikenal sebagai politisi Partai Amanat Nasional (PAN). Keduanya juga pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.
Nama lain yang masuk dalam daftar sepuluh besar antara lain Abdul Wachid yang pernah menjadi pimpinan Baznas Tulungagung, Nanang Rohmat yang memiliki pengalaman sebagai tenaga profesional pada Satuan Audit Internal Baznas Tulungagung, Much. Arif yang merupakan mantan komisioner KPU Tulungagung, serta Khoiru Rohim dan Imam Maliki yang aktif dalam kepengurusan Nahdlatul Ulama di tingkat kecamatan.
Beragamnya latar belakang para calon tersebut dinilai menjadi modal penting dalam memperkuat tata kelola Baznas ke depan. Di sisi lain, proses penetapan lima pimpinan juga diharapkan berjalan secara objektif dengan mempertimbangkan kompetensi, integritas, pengalaman, serta kemampuan mengelola lembaga zakat secara profesional.
Sebagai lembaga pemerintah nonstruktural, Baznas memiliki tugas menghimpun dan menyalurkan dana zakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Karena itu, proses seleksi pimpinan menjadi perhatian masyarakat mengingat posisi tersebut berkaitan langsung dengan pengelolaan dana umat yang harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Tulungagung belum mengumumkan jadwal penetapan lima pimpinan Baznas terpilih. Publik berharap proses tersebut berlangsung secara terbuka dan menghasilkan pimpinan yang mampu menjaga kepercayaan masyarakat serta meningkatkan peran Baznas dalam mendukung kesejahteraan umat di Kabupaten Tulungagung.













