MALANG, JADIKABAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus penertiban parkir liar di kawasan Heritage Kayutangan, Kota Malang, pada Rabu (4/11/2026).
Langkah ini dilakukan guna memperkuat pemahaman masyarakat dan penataan juru parkir terkait aturan perparkiran yang baru.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Dr. R. Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan perparkiran. Meskipun aturan tersebut telah resmi diundangkan sejak Agustus lalu, pembinaan langsung di lapangan sempat terkendala.
“Ini bagian dari sosialisasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 untuk pengenalan kepada masyarakat. Walaupun sudah efektif diundangkan bulan Agustus kemarin, kami sempat hampir 6 bulan tidak melakukan kegiatan seperti ini. Maka, momen ini kami manfaatkan untuk sosialisasi sekaligus pembinaan,” ujar Widjaja saat ditemui di lokasi penertiban, Rabu (4/11/2026).
Sasaran Utama Juru Parkir
Widjaja menegaskan, fokus utama dari sosialisasi ini ditujukan kepada para juru parkir (jukir) sebagai garda terdepan penataan di lapangan. Para petugas parkir diharapkan dapat memahami sepenuhnya batas wilayah dan aturan teknis yang telah ditetapkan.
“Sasaran utama kami adalah rekan-rekan petugas parkir karena mereka seharusnya sudah paham tentang ketentuan ini. Harapan kami, penataan parkir bisa semakin rapi dan tertib dari hari ke hari,” tegasnya.
Untuk mengoptimalkan pengawasan, Dishub Kota Malang menjadwalkan kegiatan serupa sebanyak 8 kali dalam periode tertentu, atau sekitar 3 hingga 4 kali dalam sepekan dengan lokasi yang berpindah-pindah. Selain Kayutangan, lokasi sasaran penertiban hari ini juga mencakup kawasan Jalan Veteran, Pasar Besar, hingga area Stasiun Malang.
Berdasarkan pemantauan di kawasan Kayutangan pada siang hari, kondisi penggunaan Satuan Ruang Parkir (SRP) relatif terkendali. Namun, petugas masih menemukan sejumlah kendaraaan yang kedapatan memaksakan diri parkir di atas trotoar.
Ancam Sanksi Denda dan Tipiring
Guna memberikan efek jera, Dishub Kota Malang tengah menyusun Peraturan Walikota (Perwali) sebagai petunjuk pelaksanaan Perda. Setelah aturan penindakan sah diberlakukan, petugas tidak lagi sekadar memberikan teguran, melainkan tindakan tegas berupa Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dan denda administrasi.
Adapun besaran sanksi yang dirancang bagi pelanggar meliputi:
- Kendaraan Roda Dua : Denda pengangkutan sebesar Rp100.000 dan biaya buka gembok sebesar Rp50.000.
- Kendaraan Roda Empat : Biaya buka gembok sebesar Rp250.000. Jika kendaraan harus diderek ke kantor Dishub, pemilik dikenakan denda derek sebesar Rp500.000 per hari.
Seluruh pembayaran denda diwajibkan melalui mekanisme transfer ke rekening Bank Jatim sebelum kuncian gembok atau kendaraan yang diderek dapat diambil kembali oleh pemiliknya.
Kembalikan Fungsi Trotoar
Dalam aksi penertiban ini, Dishub Kota Malang juga menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan atau trotoar.
Widjaja menegaskan bahwa trotoar dibangun khusus untuk fasilitas pejalan kaki (pedestrian), bukan dialihfungsikan sebagai lahan parkir maupun tempat berdagang.
“Prinsipnya kami berupaya mengembalikan dan mengoptimalkan fungsi trotoar untuk pejalan kaki, bukan untuk berdagang ataupun parkir. Bagi pelanggar yang membandel, rekan-rekan Satpol PP dapat mengambil tindakan penindakan sesuai kewenangannya,” pungkasnya.













