Malang, JadiKabar.id – Upaya penyelundupan narkotika dari Jakarta menuju Kabupaten Malang berhasil digagalkan jajaran Polres Malang. Seorang pria berinisial RM (30) ditangkap di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari, bersama barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga paket sabu dengan berat total 1.159,49 gram atau lebih dari 1,1 kilogram. Selain itu, turut disita 2.122 butir ekstasi dan 168 cartridge vape yang berisi cairan etomidate.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengungkapkan, tersangka diduga bertugas mengambil paket narkotika dari Jakarta untuk selanjutnya dibawa ke Kabupaten Malang.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang terlarang tersebut diduga disiapkan untuk diedarkan di wilayah Malang Raya hingga sejumlah daerah lain di Jawa Timur.
“RM ini sementara hasil penyelidikan dan pemeriksaan kita, dia berperan menjemput paket dari Jakarta. Kemudian akan dibawa ke Malang dan disebarkan di Provinsi Jawa Timur,” kata AKBP Rulian dalam konferensi pers di Polres Malang, Selasa (29/9/2026).
Polisi memastikan peredaran narkotika tersebut berhasil dihentikan sebelum barang sampai ke tangan para pembeli. Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Malang masih menelusuri jaringan yang berada di balik pengiriman tersebut.
“Kalau pengakuan sementara, ini pengakuan tersangka, dia mengaku tiga sampai empat kali. Tapi itu masih kita dalami karena keterangan tersangka juga harus kita penuhi dengan alat bukti yang lainnya,” jelas Rulian.
Penyidik juga tengah mengidentifikasi pihak yang diduga memberikan perintah kepada RM untuk mengambil dan mengantarkan narkotika tersebut.
Menurut keterangan awal tersangka, dirinya menerima bayaran sekitar Rp 10 juta untuk menjalankan tugas sebagai kurir.
Polisi belum berhenti pada penangkapan RM. Riwayat pengiriman sebelumnya, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi narkotika lintas daerah, masih menjadi fokus pengembangan perkara.
” Dari keterangan tersangka, pengiriman terakhir adalah yang kita tangkap ini. Kemudian yang sebelum-sebelumnya juga masih kita dalami,” kata Rulian.Masyarakat yang mengetahui atau menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika diminta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Apabila masyarakat menemukan indikasi dan informasi terkait peredaran narkoba ataupun tindak pidana lainnya, silakan menghubungi hotline 110. Dua puluh empat jam akan ditanggapi dengan cepat,” pungkasnya.
Saat ini, RM masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Malang. Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan pidana lain yang diterapkan penyidik.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan sejumlah pihak di luar Kabupaten Malang.













